Kamis, 15 Juli 2010

Masalah-Masalah Perburuhan Di Indonesia

Masalah Perburuhan Pasca Reformasi
Pasca Reformasi 1998, persoalan perburuhan yang ada di Indonesia berkembang kian kompleks dan rumit. Krisis ekonomi yang terjadi berkepanjangan memberi kontribusi yang signifikan terhadap persoalan perburuhan, mulai dari masalah pengangguran hingga masalah kepastian hukum. Di Asia, Indonesia adalah Negara yang terakhir mengalami krisis namun menjadi yang paling lama lepas dari krisis. Krisis ekonomi yang berkepanjangan jelas berdampak pada persoalan perburuhan di Indonesia. Persoalan perburuhan yang terjadi di Indonesia dibagi ke dalam beberapa masalah pokok.

Masalah Pengangguran
Pengangguran sudah menjadi masalah utama Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah lapangan kerja yang ada tidak sebanding dengan jumlah angkatan kerja yang tengah mencari pekerjaan.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran menurun. BPS mencatat tingkat pengangguran terbuka di Indonesia Agustus 2007 sebesar 9,11 % atau 10,01 juta orang dari angkatan kerja. Sedangkan Agustus 2008, angka pengangguran mencapai 8,39 % atau 9,34 juta orang dari total angkatan kerja sebesar 111,95 juta orang. Angka pengangguran memang menurun namun klaim penurunan tersebut perlu dikritisi.

Menurut definisi data statistik bila seseorang bekerja kurang dari 35 jam per minggu maka dia tergolong pengangguran terselubung, belum masuk dalam kelompok pengangguran terbuka, yakni orang dengan produktivitas nol. Artinya, seseorang yang bekerja satu jam saja dalam satu minggu belum bisa disebut pengangguran terbuka.

Dengan definisi seperti ini, seseorang masih dianggap bekerja, meskipun pada dasarnya tidak mendapatkan hidup yang layak dari pekerjaan tersebut. Dengan definisi tersebut, kita akan mendapatkan profil angka pengangguran yang kecil, namun pada saat yang sama angka kemiskinan yang merujuk pada kehidupan yang tidak layak justru makin bertambah.
Guna mengatasi masalah pengangguran ini, yang diperlukan adalah perubahan paradigma di dalam strategi besar perekonomian kita. Selama ini kita tergantung pada teori pertumbuhan ekonomi, dengan asumsi bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara otomatis menciptakan lapangan kerja. Padahal dalam kenyataan pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang didorong oleh pasar modal hanya akan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi tetapi tidak menciptakan lapangan kerja. Seharusnya kita dirangsang untuk menciptakan lapangan kerja, jadi tidak harus menunggu pertumbuhan ekonomi dulu baru menciptakan lapangan kerja.

Salah satu kelemahan pemerintah dalam menggerakan pertumbuhan ekonomi nasional selama ini adalah terlalu bergantung pada pelaku ekonomi besar. Padahal, jika saja pemerintah menaruh perhatian yang sungguh-sungguh terhadap usaha kecil menengah (UKM), maka efeknya terhadap ekonomi secara keseluruhan akan sangat besar. Dan itu berarti akan sangat membantu untuk mengurangi pengangguran.

Meningkatnya Jumlah Pekerja Informal

Dalam lima tahun terakhir ini terjadi penurunan jumalah pekerja formal sebaliknya jumlah pekerja informal semakin bertambah. JIka sebelumnya diperkirakan jumlah pekerja formal sebesar 34 juta orang, kini jumlahnya tinggal 28 juta orang.

Meningkatnya migrasi pekerja formal ke pekerja informal dalam lima tahun terakhir ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, krisis ekonomi yang berkepanjangan yang disertai dengan kurangnya ketersediaan lapangan pekerjaan. Bahkan kemudian banyak perusahaan melakukan PHK untuk mempertahankan operasional perusahaan. Kedua, migrasi itu pun disebabkan oleh faktor penyerapan teknologi. Perkembangan teknologi membuat tenaga manusia tidak lagi dibutuhkan. Ketiga, makin kuatnya kecenderungan perusahaan untuk melakukan outsourcing atau memanfaatkan pekerja-pekerja harian atau musiman. Situasi ini dipersulit lagi oleh kenyataan bahwa sejumlah perusahaan melakukan relokasi ke luar negeri.

Dalam situasi seperti ini , yang kita butuhkan adalah kehadiran banyak perusahaan padat karya yang bisa menampung tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Setiap tahun Indonesia mengalami kelebihan tenaga kerja. Setidaknya sekitar 2,7 juta tenaga kerja baru setiap tahun baru lepas dari sekolah dan siap memasuki pasar kerja. Kenyataan ini memaksa kita untuk tetap harus memberikan prioritas pada industri padat karya, agar dapat menyerap tenaga kerja secara cepat.

Masalah Pendidikan dan Kapasitas
Tingginya angka pengangguran dikarenakan selama ini kita belum memiliki strategi penganggulangan pengangguran yang tepat. Salah satunya adalah belum terintegrasinya sistem pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja. Kurikulum yang dirancang tidak menjawab kompleksitas kebutuhan pasar kerja. Masalah lain adalah sedikitnya pendidikan kejuruan berkualitas yang kita miliki. Pendidikan menengah lebih didomonasi oleh sekolah menengah umum yang tentu saja orientasinya adalah mempersiapkan anak didik menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi yaitu universitas atau sekolah tinggi. Namun dalam kenyataannya, banyak anak muda kita yang hanya berhenti hingga pendidikan menengah umum tersebut. Mereka tidak cukup dibekali dengan skill untuk langsung memasuki pasar kerja.

Pemerintah seharusnya perlu menaruh perhatian yang besar mengenai masalah ini. Guna membekali anak muda kita dengan kompetensi yang lebih baik, pemerintah harus lebih banyak mendirikan balai pelatihan kerja.. pemerintah juga bisa menempuh cara lain dengan memberikan metode tambahan yang disatukan dalam pelajarn sekolah. Perusahaan juga perlu mengambil tanggung jawab lebih besar dalam mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten. Partisipasi perusahaan dalam memberikan tambahan pengalaman kerja kepada anak-anak muda perlu ditingkatkan melalui program magang yang terencana dengan baik.

Masalah Indonesia yang mendasar saat ini mungkin adalah masalah ketersediaan tenaga kerja yang kompeten. Dengan kata lain, tersedia lapangan kerja, namun tidak tersedia cukup tenaga kerja terampil yang dapat mengambil bagian dalam pekerjaan tersebut. Problem ini makin terasa dalam situasi persaingan global saat ini di mana setiap Negara diharuskan membuka pasar kerjanya. Tantangan terbesar sekaligus tugas utama pemerintah adalah bagaimana menyediakan SDM berkualitas, bagaimana membantu anak muda Indonesia bisa mendapatkan tempat dalam persaingan global.


Masalah Upah Buruh

Problem klasik dari persoalan buruh di Indonesia adalah upah. Upah yang didapat buruh dari hasil kerjanya tidak sebanding dengan beban biaya hidup yang ditanggungnya sehari-hari. Dengan kata lain buruh di Indonesia masih menghadapi masalah rendahnya upah yang mereka terima. Upah buruh yang merupakan hasil kerjanya tidak akan bisa menciptakan kehidupan yang sejahtera bagi buruh. Upah yang diperoleh berjalan di belakang beban hidup yang berjalan secara real.

Selain besaran upah yang belum mamadai, maslah lain dalam praktek upah buruh di Indonesia adalah masih seringnya terjadi penyimpangan dalam realisasi upah di tingkat lapangan. Meskipun secara formal besaran upah minimum telah disepakati dalam forum tripartite (buruh, pengusaha, dan pemerintah), di tingkat realisasi lapangan masih terjadi banyak penyimpangan. Paling hanya sekitar 30% perusahaan yang membyar sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya upah yang diterima para buruh hanya sesuai mekanisme pasar, dimana karena banyaknya pengangguran, buruh terpaksa menerima upah apa adanya, meskipun jauh dibawah ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.

Sistem upah minimum harus diubah berdasarkan klasifikasi besaran unit usaha dan kemampuan masing-masing perusahaan. Perusahaan harus dikelompokan atas besarnya unit usaha mereka, dengan pembukuan yang tebuka dan jujur. Dalam hal penetapan ini pemerintah tidak boleh lepas tangan, melainkan harus ikut terlibat dalam menetapkan upah minimum di tiap Kabupaten atau Kotamadya (upah jarring pengaman). Sehingga perusahaan yang beruntung diharuskan membayar buruh diatas upah minimum jaring pengaman, apakah lebih tinggi 5 % atau 10% tergantung produktivitas dan keuntungan perusahaan. Dalam sistem yang baru ini, upah minimum itu menjadi batas bawah yang lebih berfungsi sebagai rujukan minimal besaran upah di berbagai daerah.

Sistem pengupahan yang baru ini menuntut adanya transparansi antara pengusaha dan pekerja dalam menegosiasikan besaran upah untuk satu perusahaan. Karena itu adalah syarat mutlak. Tanpa keterbukaan, akan terbuka lebar ruang bagi kemungkinan timbulnya konflik. Sebagian kalangan mengungkapkan dilemma klasik dalam soal upah ini dalam kaitannya dengan penyerapan tenaga kerja. Di satu sisi buruh menuntut upah yang lebih besar, di sisi lain ada pengangguran yang tinggi. Upah yang tinggi mengurangi daya serap masing-masing perusahaan, kemudian sebagian orang berpendapat membiarkan upah sesuai mekanisme pasar.

Praktek Outsoucing dan Kontrak
Praktek outsourcing dan buruh kontrak merupakan gejala global yang dapat dipandang sebagai ikon dari globalisasi. Outsourcing adalah bagian dari mekanisme pasar yang dimaksudkan untuk melakukan efisiensi dalam kegiatan atau proses bisnis. Dari sisi lain praktek ini menimbulkan ketidakpastian kerja.
Dipihak buruh, outsourcing membuat buruh miskin dan tidak mempunyai kepastian kerja. Sebaliknya di pihak perusahaan, praktek ini membantu mereka melindungi bisnis mereka dengan memenggal operasi bisnis menjadi perusahaan yang kecil-kecil. Kondisi ini bagi buruh justru berakibat, yakni semakin sulit bagi buruh untuk melakukan pengorganisasian diri untuk memperjuangkan kepentingan mereka. Para buruh ini biasanya hanya dikontrak dalam periode waktu tertentu, sehingga sama sekali tidak memiliki kepastian dan jaminan kerja jangka panjang.

Secara konseptual, praktek buruh kontrak berbeda dengan outsourcing. Outsourcing sifatnya permanent dan buruh kontrak tidak. Tenaga outsourcing bisa menimbulkan persaingan, tenaga kontrak tidak. Tenaga outsourcing memiliki akses terhadap pesangon, tenaga kontrak tidak. Tetapi biasanya buruh outsourcing 80% adalah kontrak.

Kritik terbesar terhadap sistem outsourcing ini adalah bahwa sistem ini tidak memberikan perlindungan yang baik bagi pekerja. Hak-hak buruh kontrak dan outsourcing menjadi tidak jelas. Kritik terhadap penggunaan tenaga outsourcing dan buruh kontrak juga berkaitan dengan kondisi kerja. Praktek ini menciptakan kesenjangan antara buruh tetap dan bueuh kontrak /outsourcing dalam bentuk pembedaan fasilitas, upah, status kerja, padahal mereka melakukan pekerjaan yang sama. Juga terjadinya fleksibilisasi waktu kerja. Sering kali buruh tidak tetap dipekerjakan tanpa batasan jam kerja dan tanpa tambahan upah.

Masalah Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Persoalan perburuhan yang patut mendapat perhatian serius adalah masalah jaminan sosial tenaga kerja. Fakta yang menjadi titik tolak keprihatinan adalah kenyataan bahwa banyak buruh yang belum mendapatkan jaminan sosial yang layak. Idealnya, setiap perusahaan harus memberikan jaminan sosial bagi setiap karyawannya.

Terdapat sejumlah faktor yang menjelaskan rendahnya keikutsertaan karyawan dalam program Jamsostek ini. Pertama, perusahaan tempat karyawan bekerja memang tidak memiliki visi yang tepat soal Jamsostek ini, sehingga tidak menyertakan Jamsostek dalam kebijakan perusahaannya. Kedua, di tingkat buruh sendiri, hal ini belum menjadi kesadaran yang kuat sehingga kemudian tidak muncul sebagai sebuah tuntutan yang kuat. Ketiga, dalam praktek, tidak ada sanksi bila tidak mengikuti Jamsostek.

Selain jaminan sosial tenaga kerja yang lazim, di Indonesia perlu juga dipikirkan model jaminan kerja yang lain , salah satunya adalah jaminan sosial pengangguran. Situasi perburuhan di Indonesia yang rentan dengan PHK menjadi salah satu alas an mengapa buruh perlu memiliki semacam jaringan pengaman. Inti dasarnya adalah perlu ada jaminan bagi karyawan atau buruh ketika menganggur sebelum mendapatkan pekerjaan baru. Prinsip dasarnya dalah kesejahteraan buruh lebih terlindungi, baik saat masih memiliki pekerjaan maupun ketika harus kehilangan pekerjaan.




Jalan Keluar dari Kemelut Masalah Perburuhan
Permasalahan perburuhan pada dasarnya memiliki kaitan satu sama lain. Karena itu diperlukan sebuah kerangka penyelesaian yang terpadu dan koheren. Ada beberapa hal yang harus dikerjakan secara simultan sebagai sebuah kerangka kebijkan pemerintah guna mengatasi persoalan perburuhan.

Pertama, pemerintah perlu mengambil langkah kongkrit untuk menurunkan angka pengangguran dengan menetapkan target penurunan secara periodik, komitmen kearah pengurangan angka pengangguran harus dikerjakan secara sistematis. Jadi kita perlu memiliki semacam peta jalan kerangka pengurangan pengangguran dengan target waktu dan target besaran yang jelas serta pihak yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap jalannya program ini.

Kedua,
pemerintah perlu memperbanyak pembukaan pendidikan keahlian dan balai latihan kerja. Ini harus jadi bagian dari strategi ketenagakerjaan Indonesia, untuk tidak hanya bermain di pasar tenaga kerja dalam negeri, melainkan juga pasar tenaga kerja luar negeri.

Ketiga, pengangguran diatasi melalui kombinasi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang disertai dengan pembukaan lapangan kerja tersebut, pemerintah perlu lebih banyak membantu pendanaan semua inisiatif usaha yang menciptakan lapangan kerja, teutama usaha-usaha kecil dan menengah.

Keempat, mendorong investasi asing langsung (FDI) dengan perbaikan infrastruktur, penurunan biaya tinggi dan penciptaan hubungan industrial yang harmonis. Pemerintah perlu mereduksi biaya-biaya tinggi sehingga daya saing industri kita secara keseluruhan tidak didasarkan atas upah buruh murah tetapi karena kemudahan infrastruktur dan birokrasi yang efisien.

Kelima, mendorong kebebasan berserikat dan berunding. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) intinya adalah bentuk hubungan yang bersifat kemitraan antara pekerja dan pemilik kerja yang dilandaskan pada transparansi dan akuntabilitas.

Keenam, pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang jelas untuk mencegah praktek outsourcing manusia dan penyimpangan kerja kontrak serta membuat kebijakan yang mengharuskan setiap perusahaan untuk memberikan jaminan sosial tenaga kerja bagi setiap karyawan atau buruhnya .

0 komentar:

Posting Komentar